Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sidang perdana kasus korupsi di Bank Banten akan dilakukan Rabu (7/9/2022) besok. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"JPU pada Kejari Serang telah menerima penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa RS dan SDJ yang mana menetapkan sidang terhadap kedua terdakwa digelar besok Rabu," kata Leonard kepada wartawan, Selasa (6/9).
Dengan ditetapkan jadwal sidang, tim JPU akan menghadirkan terdakwa dan alat bukti, barang bukti pada persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Terdakwa Rasyid Samsudin ditahan di Rutan Kelas II-B Pandeglang sejak 5 September 2022 sampai 4 Oktober 2022. Sedangkan terdakwa Satyavadin Djojosubroto ditahan di Rutan Kelas II-B Serang.
"Kejati Banten mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan sidang dimaksud," ujarnya.
Ia meyakini, dengan bergulirnya persidangan, nanti akan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Bank Banten juga akan kembali bank yang sehat dan dipercaya warga Banten.
Korupsi di Bank Banten yang merugikan keuangan negara Rp 186 miliar ini terkait dengan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) untuk pembangunan tol di Palembang. Kredit ini dilakukan pada 2017 saat Satyavadin menjadi Kepala Divisi Komersial sekaligus Plt Pimpinan Kantor Cabang di DKI Jakarta.
Kasus Bank Banten
Sebelumnya, Kejati Banten menyebut pihaknya telah menerima hasil audit investigatif kerugian negara akibat kredit modal kerja (KMK) dan kredit investigasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ke Bank Banten pada 2017. Dugaan kerugian negara itu sebesar Rp 186 miliar.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian negara kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada, Jumat (2/9). Kerugian negara sekitar Rp 186.555.171.975 (miliar).
"Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 186.555.171.975," kata Leonard dalam keterangan tertulis.
Lihat juga video 'Tersangka Korupsi Rp 104 T Surya Darmadi Segera Disidang':
(bri/yld)