Kasus korupsi PT ASABRI dengan tersangka korporasi memasuki babak baru. Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap 10 tersangka korporasi pada 29 Agustus.
"Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat (29/8)," kata jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 10 tersangka korporasi kasus korupsi PT ASABRI itu adalah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millennium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management. Ketua PN Jakpus Husnul Khotimah telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
"Sepuluh korporasi itu di atas didakwa dalam kasus korupsi ASABRI. Untuk itu, Ketua PN Jakpus telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili, yaitu Lucy Ermawati SH MH, Daru Swastika Rini SH, Juandra SH MH, Jaini Basir SH MH, dan Dr Ida Ayu Mustikawati SH MH," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012-2019. Kecurangan tersebut berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana.
Penempatan dana dalam pengelolaan dana itu disebut tak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dan selesai menjalani sidang kasus ini.
Simak juga Video 'Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI Ditunda':