Sebanyak 63 narapidana/tahanan wanita yang masih punya bayi tinggal di penjara. Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham memberikan waktu sampai 3 tahun kepada ibu untuk menyusui bayinya.
"Jumlah total hingga hari ini sebanyak 63 napi/tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan peraturan yang ada, Ditjen Pemasyarakatan memberikan sel khusus kepada ibu tersebut. Apakah akan tinggal bersama bayinya atau bayinya pulang hari ke LP/tahanan.
"Itu tergantung si ibu. Apakah mau tinggal bersama atau bayinya pulang hari," ujar Rika.
Jumlah 63 ibu itu berasal dari berbagai kasus. Rika mengatakan ada yang masuk tahanan/LP sedang hamil lalu melahirkan di LP/tahanan.
"Ada juga yang masuk ke LP/Tahanan sudah berstatus ibu dengan bayi," beber Rika.
Rika mengatakan, setelah 3 tahun, maka si ibu bisa bertemu anaknya di jam besuk.
"Setelah 3 tahun, maka si ibu harus menjalani pemidanaan seperti biasa," pungkas Rika.
(asp/lir)