Sidang Pledoi, 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

ADVERTISEMENT

Sidang Pledoi, 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 18:45 WIB
Suasana sidang 4 terdakwa kebakaran Lapas Tangerang (Khairul/detikcom)
Suasana sidang 4 terdakwa kebakaran Lapas Tangerang. (Khairul/detikcom)
Tangerang -

Empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Nota pledoi ini dibacakan oleh pengacara keempat terdakwa Herman Simarmata. Herman membacakan pledoi untuk empat kliennya yang menjadi terdakwa yaitu, Suparto, Rumanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan. Dari pledoi yang dibacakan keempat terdakwa meminta untuk dibebaskan.

"Menyatakan terdakwa Suparto, Rumanto, Yoga, dan Panahatan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Membebaskan setidaknya melepaskan terdakwa dari hukum dan membebankan perkara ini kepada negara," ujar Herman dalam sidang di PN Tangerang, Tangerang, Selasa (30/8/2022).

Ia melanjutkan dalam analisisnya menyimpulkan kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang terjadi pada 8 September 2022 murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan. Menurutnya, alat pemadam api ringan (APAR) dan non-APAR tidak memadai dan minim.

"Jumlah petugas terbatas jumlahnya. Tidak ada sosialisasi pelatihan yang menyebabkan kurang terampilnya para petugas keamanan dalam kebakaran. Maupun dalam kondisi terbatas terdakwa dalam satu tim berupaya maksimal memberikan pertolongan sesuai peran masing-masing," ucapnya.

"Bahwa jelas tidak ada satu bukti pun terdakwa menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mati. Kebakaran karena korsleting listrik akibat adanya hubungan arus listrik," imbuh Herman.

Herman menambahkan, dalam kesimpulannya, adanya korban jiwa lebih dominan karena kondisi bangunan. Oleh karena itu, menurut dia, tidak adil dan manusiawi jika keempat kliennya diminta bertanggung jawab atas musibah tersebut.

"Atas kejadian tersebut, melalui Ditjen PAS meminta maaf kepada korban dan seluruh santunan ditanggung oleh Ditjen PAS termasuk penguburan. Bahwa keterangan saksi-saksi semua menyatakan kebakaran yang terjadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan namun terjadi akibat hubungan pendek arus listrik," tutur Herman.

Atas pledoi ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi tersebut. Namun, dalam persidangan, JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kami ingin mengajukan pernyataan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu," ujar JPU Adib Fahcri Dilli.

"Satu minggu dari sekarang Selasa 6 September 2022," jawab hakim.

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas I-A Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi.

Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas I-A Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, satu narapidana tewas di ambulans, dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

Simak juga 'Disebut Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Kemenkumham':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT