Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengomentari pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan kuat adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Menurutnya, hal tersebut menyesatkan.
"Sekarang soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan! Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat," kata Yonathan kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Yonathan mengatakan dua institusi tersebut hanya membuat kesimpulan berdasarkan keterangan para tersangka. Dia mewanti-wanti hal ini bisa merusak konstruksi hukum.
"Mereka membuat laporan hasil investigasi tersebut berdasarkan keterangan para tersangka yang kita tau di sini ada empat (FS, PC, KM, RR), lawan satu (Bharada RE)," katanya.
"Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," tambahnya.
Dia mengatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki hubungan yang lekat dengan Putri, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Dia menyoroti Bharada Eliezer yang sudah mau menjadi justice collaborator di kasus ini.
"Kita tahu empat tersangka ini orang-orang terdekat Sambo, kewibawaan Sambo terhadap mereka pasti masih sangat melekat! Bersyukur ada RE yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bisa dibayangkan jika tidak?" ujarnya.
Komnas HAM Duga Kuat Ada Pelecehan Seksual
Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.
Simak video 'Analisis IPW di Kasus Yosua: Tak Ada Pelecehan, Sambo Pengaruhi Saksi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(azh/haf)