Enam oknum anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Sukotjo memastikan keenamnya akan diproses hukum.
"Di TNI tidak ada sidang etik. Kasus ini murni pidana jadi ditangani secara hukum," kata Chandra saat dihubungi detikcom, Minggu (4/9/202).
Chandra mengatakan nantinya keenamnya akan diproses di Pengadilan Militer. Dia menyebut nantinya Pengadilan Militer yang akan menentukan hukuman tambahan terhadap keenam tersangka.
"Pemecatan adalah bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer, sifatnya hukuman tambahan," ucapnya.
Puspomad Dalami Dugaan Jual Beli Senjata
Muncul dugaan adanya jual beli senjata secara ilegal dalam kasus tersebut. Chandra memastikan pihaknya juga akan mendalami dugaan tersebut.
"Pasti didalami," tegasnya.
Dugaan jual beli senjata itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Dia menilai dugaan adanya indikasi jual beli senjata perlu didalami.
"Yang juga paling penting di luar konteks ini (mutilasi warga) ya kalau itu memang benar misalnya ada pemberitaan terkait membawa duit katanya juga untuk jual beli senjata, isu ini isu signifikan," kata Anam, kepada wartawan, Rabu (31/8).
"Jadi ya kami memang berharap disamping kasus ini bisa terang benderang dan sebagainya, kalau memang ada soal-soal jual beli senjata dan sebagainya, kami minta itu juga diprioritaskan," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Perintah Jokowi ke Panglima TNI: Usut Tuntas Mutilasi Warga Mimika!
(dek/knv)