Menguat Desakan Publik agar Putri Candrawathi Ikut Ditahan

Menguat Desakan Publik agar Putri Candrawathi Ikut Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Sep 2022 07:40 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, belum ditahan dengan alasan kemanusiaan dan memiliki anak kecil. Kini menguat desakan agar Putri Candrawathi ditahan.

Dirangkum detikcom pada Minggu (4/9/2022), desakan itu muncul dari berbagai pihak, baik dari parlemen maupun elemen masyarakat. Mereka membandingkan Putri dengan kasus perempuan lainnya yang jadi tersangka dan memilik anak kecil tapi masih tetap ditahan.

IPW Minta Penyidik Segera Tahan Putri

Indonesia Police Watch (IPW) meminta penyidik Polri segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ada tiga alasan IPW menilai Putri patut ditahan, salah satunya karena dia tersangka pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Sugeng mengatakan alasan pertama adalah Putri seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati. Kedua, Putri dinilai tidak kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Nyonya Putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain," katanya.

Alasan ketiga, Sugeng menilai alasan 'kemanusiaan' tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif. Menurutnya, banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita ditahan oleh polisi.

"Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan," jelasnya.

Pengacara Brigadir J Sebut Penahanan Putri Jadi Taruhan Citra Polri

Polri dianggap memberi perlakuan berbeda terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, Putri tidak ditahan meski statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Polri seharusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih," kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, kepada wartawan, Jumat (2/9).

Yonathan khawatir, jika Putri tidak ditahan, berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Putri dianggap bisa membuat skenario lain dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lihat Video: Terpopuler Sepekan: Rekonstruksi Kasus Yosua hingga Harga BBM Naik

[Gambas:Video 20detik]




Yonathan juga membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan sejumlah kasus yang menjerat tersangka lainnya yang berstatus ibu. Salah satunya kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.

YLBHI Nilai Polri Tak Adil karena Putri Tak Ditahan

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memandang Polri perlu membuat kajian jelas tentang penahanan seorang wanita yang berstatus tersangka. Hal ini disebabkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tidak ditahan.

"Ya tentu pertimbangan tidak menahan tuh bagian kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil, apalagi perempuan dengan kondisi misalnya punya anak kecil. Tapi, problemnya adalah indikatornya nggak jelas, gitu," ujar Isnur kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

"Jadi ketidakadilan nampak sangat terlihat ketika polisi tidak menahan Ibu PC, tetapi menahan banyak sekali perempuan-perempuan, ibu-ibu yang lain di berbagai penjuru Indonesia," imbuhnya.

Isnur menilai perlu ada indikator jelas tentang penahanan seorang ibu yang berstatus sebagai tersangka. Hal ini diperlukan agar tidak ada keputusan Polri yang dianggap berpihak. Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi ini sangat menunjukkan adanya perbedaan.

Desakan Putri Ditahan Menguat di Parlemen

Desakan juga datang dari parlemen, beberapa anggota DPR meminta Polri menahan Putri. Salah satunya anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid yang meminta tak ada perlakuan khusus terhadap Putri.

"Jangan ada kesan pandang bulu atau ada perlakuan khusus yang dapat melukai rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.

Jazilul mengingatkan perhatian publik ditujukan kepada Polri karena kasus Irjen Ferdy Sambo. Jazilul menilai Polri menunjukkan profesionalismenya.

"Hemat saya, dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, saatnya Polri menunjukkan kecanggihan dan profesionalitasnya. Sekaligus agar kasus ini juga menjadi pil pahit bagi Polri untuk menjaga kredibilitasnya," imbuhnya.

Begitu juga anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi.

Trimedya Panjaitan menyebut ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian subjektif penyidik. Alasan tak ditahannya Putri selama ini diketahui memang karena memiliki anak yang berusia masih dini.

"Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami. Dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyampaikan publik pun dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi dengan kasus yang pernah dialami Angelina Sondakh. Oleh sebab itu, Trimedya menilai Kapolri dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat.

"Tapi apa yang disampaikan masyarakat, membandingkan mungkin satu lagi Angelina Sondakh dulu tuh juga. Dilakukan penahanan juga. Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat ini oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," ujar Trimedya.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads