Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kompol Baiquni ternyata berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Yosua.
"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Baiquni telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Namun dia mengajukan banding atas pemecatan hasil dari putusan sidang kode etik itu.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.
"Itu haknya yang bersangkutan," kata Dedi.
28 Personel Bakal Disidang Etik
Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pidana terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(azh/azh)