Foto mayat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ditampilkan Komnas HAM saat konferensi pers. Ternyata foto itu didapat dari tempat sampah komputer atau recycle bin.
Foto mayat Yosua itu ditunjukkan Komnas HAM dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9). Komnas HAM menyebut foto itu merupakan kondisi mayat kurang dari 1 jam setelah kejadian.
"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan foto itu ditemukan di recycle bin. Artinya, foto itu sebelumnya memang ada tapi dihapus oleh seseorang.
"Jadi beberapa foto yang kami temukan, khususnya di tanggal 8 Juli itu, kami temukan di tempat sampah, di recycle bin, di mekanisme tersebut. Jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu diambil dari barang yang dihapus," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.
![]() |
Diketahui, foto tersebut menjadi bagian penting dalam membuat terang peristiwa tewasnya Brigadir J. Anam mengatakan foto itu diambil kurang dari satu jam setelah penembakan.
"Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana yang terjadi di saat setelah peristiwa, di tanggal yang sama dan kurang dari satu jam," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.