Perspektif

Dugaan Pelecehan Seks Putri Candrawathi Dinilai Tak Akan Berefek ke Sambo

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 14:41 WIB
Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Komnas HAM menyimpulkan bahwa dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Mungkinkah dugaan pelecehan seksual ini akan meringankan hukuman Putri dan Ferdy Sambo?

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho memiliki pandangan terkait dugaan pelecehan seksual yang diungkap oleh Komnas HAM ini. Hibnu menilai bahwa penyebab pelecehan seksual ini juga belum jelas.

"Rekomendasi soal dugaan pelecehan seksual itu, penyebabnya siapa? Kan belum jelas apakah Yosua atau orang lain. Jadi belum jelas," kata Hibnu kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Kendati demikian, dugaan pelecehan ini perlu ditindaklanjuti. Sebab, menurutnya kejahatan pasti memiliki motif.

"Kita memang tidak tahu siapa itu, tapi ini merupakan bukti awal yang perlu ditindaklanjuti. Karena namanya suatu kejahatan pasti ada motifnya," ujarnya.

Pakar hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho (Dok. Andi Saputra/detikcom)

Hibnu menilai jika pelecehan seksual itu ada, maka harus ditindaklanjuti. Namun, jika tidak ada dan pelakunya bukan Brigadir Yosua, maka nama Yosua harus direhabilitasi.

"Kalau toh memang ada, harus ditindaklanjuti. Kalau memang itu bukan Yosua, ya harus direhabilitasi," ungkapnya.

Apakah dugaan pelecehan ini berefek pada kasus ini? Hibnu menilai untuk saat ini, dugaan pelecehan seksual tersebut tidak akan berefek karena rumusan pasal dalam kasus ini sudah jelas.

"Dugaan pelecehan seksual ini tidak berefek pada kasus ini. Karena rumusan pasalnya sudah ketemu. Motif sudah tidak perlu," tuturnya.

Hibnu mengatakan dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Sambo dan Putri bila memang terbukti sebagai pemicu pembunuhan. Namun, Hibnu menegaskan sekali lagi bahwa dugaan pelecehan seksual belum terbukti.

"Kalau memang betul pelecehan, bisa meringankan. Tapi harus ada bukti. Jadi kalau ada bukti bahwa dugaan pelecehan seksual itu yang jadi pemicu pembunuhan bisa meringankan. Tapi kan sejauh ini belum ada," jelas Hibnu.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, secara teoritis tidak ada yurisprudensi yang membuat dugaan pelecehan seksual ini meringankan hukuman Sambo dan Putri. Namun, ia bisa meringankan jika terbukti sebagai pemicu reaksi pembunuhan.

"Secara teoritis memang tidak ada semacam yurisprudensi bahwa hal tersebut bisa meringankan. Tapi bisa saja jadi alasan meringankan dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan adalah sebuah reaksi atas 'yang menjaga kehormatan'," kata Suparji saat dihubungi secara terpisah.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Namun, menurutnya, hal ini juga malah bisa memberatkan hukuman Sambo. Alih-alih meringankan, dugaan pelecehan seksual bisa jadi bumerang karena tidak terbukti.

"Tapi juga bisa juga sebaliknya akan memberatkan. Dia sebagai penegak hukum, tetapi bertindak melawan hukum," katanya.

"Ini akan jadi bumerang (bagi Sambo). Karena tidak terkonfirmasi berdasarkan alat bukti, berdasarkan reka ulang. Ini juga akan jadi pertanyaan, darimana hal itu?" imbuhnya.




(rdp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork