Komnas HAM menyimpulkan bahwa dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Mungkinkah dugaan pelecehan seksual ini akan meringankan hukuman Putri dan Ferdy Sambo?
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho memiliki pandangan terkait dugaan pelecehan seksual yang diungkap oleh Komnas HAM ini. Hibnu menilai bahwa penyebab pelecehan seksual ini juga belum jelas.
"Rekomendasi soal dugaan pelecehan seksual itu, penyebabnya siapa? Kan belum jelas apakah Yosua atau orang lain. Jadi belum jelas," kata Hibnu kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dugaan pelecehan ini perlu ditindaklanjuti. Sebab, menurutnya kejahatan pasti memiliki motif.
"Kita memang tidak tahu siapa itu, tapi ini merupakan bukti awal yang perlu ditindaklanjuti. Karena namanya suatu kejahatan pasti ada motifnya," ujarnya.
![]() |
Hibnu menilai jika pelecehan seksual itu ada, maka harus ditindaklanjuti. Namun, jika tidak ada dan pelakunya bukan Brigadir Yosua, maka nama Yosua harus direhabilitasi.
"Kalau toh memang ada, harus ditindaklanjuti. Kalau memang itu bukan Yosua, ya harus direhabilitasi," ungkapnya.
Apakah dugaan pelecehan ini berefek pada kasus ini? Hibnu menilai untuk saat ini, dugaan pelecehan seksual tersebut tidak akan berefek karena rumusan pasal dalam kasus ini sudah jelas.
"Dugaan pelecehan seksual ini tidak berefek pada kasus ini. Karena rumusan pasalnya sudah ketemu. Motif sudah tidak perlu," tuturnya.
Hibnu mengatakan dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Sambo dan Putri bila memang terbukti sebagai pemicu pembunuhan. Namun, Hibnu menegaskan sekali lagi bahwa dugaan pelecehan seksual belum terbukti.
"Kalau memang betul pelecehan, bisa meringankan. Tapi harus ada bukti. Jadi kalau ada bukti bahwa dugaan pelecehan seksual itu yang jadi pemicu pembunuhan bisa meringankan. Tapi kan sejauh ini belum ada," jelas Hibnu.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, secara teoritis tidak ada yurisprudensi yang membuat dugaan pelecehan seksual ini meringankan hukuman Sambo dan Putri. Namun, ia bisa meringankan jika terbukti sebagai pemicu reaksi pembunuhan.
"Secara teoritis memang tidak ada semacam yurisprudensi bahwa hal tersebut bisa meringankan. Tapi bisa saja jadi alasan meringankan dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan adalah sebuah reaksi atas 'yang menjaga kehormatan'," kata Suparji saat dihubungi secara terpisah.
![]() |
Namun, menurutnya, hal ini juga malah bisa memberatkan hukuman Sambo. Alih-alih meringankan, dugaan pelecehan seksual bisa jadi bumerang karena tidak terbukti.
"Tapi juga bisa juga sebaliknya akan memberatkan. Dia sebagai penegak hukum, tetapi bertindak melawan hukum," katanya.
"Ini akan jadi bumerang (bagi Sambo). Karena tidak terkonfirmasi berdasarkan alat bukti, berdasarkan reka ulang. Ini juga akan jadi pertanyaan, darimana hal itu?" imbuhnya.
Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.
Laporan Komnas HAM Diteruskan ke Penyidik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan laporan Komnas Ham sudah disampaikan ke penyidik.
"Sudah disampaikan ke penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Namun Dedi mengatakan Polri kini tengah fokus menyelesaikan berkas perkara. Hal itu agar berkas kasus pembunuhan Yosua bisa segera diserahkan ke kejaksaan.
"Fokus pada penyelesaian berkas perkara biar segera P21," kata Dedi.
Hal itu pun mendapat dukungan dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan fakta-fakta baru untuk diungkap dalam persidangan.
"Saya rasa kita sekarang fokus ke arah persidangan dulu saja. Dan kalau misal ada fakta-fakta baru biarlah keluar di persidangan. Tidak usah buru-buru diungkapkan yang bisa mengarahkan persepsi publik," lanjut Sahroni.