Diduga Terima Duit dari Kasus Judi, Kanit Polsek Penjaringan Terancam PTDH

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 13:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Polda Metro)
Jakarta -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap oleh jajaran Paminal Mabes Polri terkait menerima uang dari pelaku judi online. AKP Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Kedelapan orang itu lalu diperiksa oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Hasil pemeriksaan terungkap AKP Fajar memerintahkan untuk menerima uang kepada pelaku judi online.

Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi tersebut.

"(Sanksi) nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.

AKP Fajar Terima Uang

Zulpan mengatakan AKP Fajar menerima uang dari pelaku judi online. Namun ia belum memerinci nilai nominal yang diterima AKP Fajar.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Paminal Mabes Polri) kan belum diberikan kepada kita (datanya)," jelas Zulpan.

AKP Fajar dkk ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan sekitar pukul 13.00 WIB. AKP Fajar disebut memerintahkan anggotanya meminta uang kepada pelaku judi online yang sebelumnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':






(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork