Farid Okbah dkk Didakwa Pemufakatan Jahat untuk Lakukan Teror

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 23:08 WIB
Foto: Farid Okbah (Dok Website PDRI)
Jakarta -

Farid Ahmad Okbah didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror. Jaksa menyebut perbuatan Farid Okbah itu dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa orang lain.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan Farid Okbah dilakukan bersama-sama dengan Anung Al Hamat alias Anung Bin Samsudin, Ahmad Zain Annajah Bin Abu Dzar (Alm), Sholahudin alias Ustaz Sholah Alias Abu Bakar Bin Munjari (Alm), Azhari Dipo Kusumo Bin Yasin Rahmat, Kurnawi Bin M. Kadir, Budi Trikaryanto alias Haidar (napiter), Fitria Senjaya alias Acil Alias Jaya Bin Bachtiar Effendi Arfan (napiter), Raden Wibowo alias Bowo Bin Bambang Rahariyono (Alm) (napiter), Suhardi alias Abu Hasan alias Abu Sofi alias Ustaz Hardi alias Hardi Biin Madiyo Kromo (Alm) (napiter), dan Muhammad Hadi Mustofa alias Hadi Alias Mustofa alias Abu Mardiah alias Malin Bin Sunhaji (napiter).

Selain itu, pihak lainnya yang terlibat ialah Muhammad Anas alias Anas Bin Ahmad Sahman (napiter), Arif Sunarso alias Zulkarnain alias Daud Alias Pak Ud alias Mba Zul alias Zainal Arifin alias Zul alias Abdullah Abdurrahman alias Abdul alias Abdurrahman (napiter), Mustofa Djuniarto alias Mustofa Bin Tohari (Alm) (Napiter), Zuhroni alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah Alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu'aim (Napiter), Yahya, Spd alias Yahya Ahmadi Alias Tamim alias Ym Bin Kuseni (alm) (Napiter), dan Siswanto alias Arif Alias Abu Mahmuda Alias Sodiq Bin Wiryono (napiter).

Kemudian, Para Wijayanto alias Abang alias Mas alias Abu Askary alias Abu Faiz alias Aji Pangestu alias Aji Alias Ahmad Arif Alias Ahmad Fauzi Utomo (napiter), Tulus, Sutikno alias Tikno, Bahrudin Rahmat, Husaini, Joko Kunto, Adi Suryana alias Qital, Ahmad Sofyan Alias Tamim, Syaiful Bahri alias Abu Dujana alias Pak Guru, Lukman Hakim Alias Lh Dan Ar Budi Wiyono Alias Abudin (masing masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), serta bersama dengan M. Yahya Alias Muhaimin alias Kyai. Tuntutan untuk para terdakwa itu dilakukan terpisah.

"Atas nama terdakwa Farid Ahmad Okbah. M.A. Bin Achmad Okbah (alm), maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022).

Jaksa menjabarkan pada 2004 silam, kelompok yang bernama Jamaah Islamiyah (JI) tengah mengadakan pertemuan untuk memilih pemimpin mereka di daerah Gombong, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena pemimpin Jamaah Islamiyah sebelumnya telah ditangkap polisi.

"Bahwa awalnya pada tahun 2004 kurang lebih satu tahun setelah tertangkapnya amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang bernama Adung alias Abu Shoim maka dilaksanakan pertemuan untuk memilih amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang baru sebagai pengganti untuk menjalankan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), pada saat itu panitia pemilihan amir yang baru disebut LILA (Lajnah Ikhtiari Li Nasbil Amir) diketuai Zuhroni alias Zainuddin Fahmi Alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu'aim telah mengundang orang-orang yang dianggap berkompeten atau dianggap sebagai sesepuh dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di antaranya terdakwa, Parawijayanto, dan Siswanto alias Arif Alias Abu Mahmuda, adapun pertemuan dilaksanakan di salah satu rumah anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) bertempat di daerah Gombong Provinsi Jawa Tengah," kata jaksa.

Dalam pertemuan itu, sebut jaksa, Farid Okbah menjadi kandidat terkuat untuk memimpin Jamaah Islamiyah. Namun, Farid Okbah menolak karena merasa dirinya akan berpotensi ditangkap polisi. Akhirnya yang terpilih menjadi pemimpin Jamaah Islamiyah adalah Zuhroni.

"Dalam pertemuan untuk memilih amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang baru tersebut kandidat yang kuat untuk dicalonkan menjadi amir adalah terdakwa, namun terdakwa menolak menjadi amir Jamaah Islamiyah (JI) dengan alasan keamanan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) memilih berjuang dipermukaan dengan cara berdakwah, karena menurut terdakwa apabila menjadi amir akan berpotensi akan ditangkap oleh aparat kepolisian. Selanjutnya yang terpilih menjadi Amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang baru adalah Zuhroni alias Zainuddin Fahmi Alias Oni alias Mbah Alias Abu Irsyad alias Zarkasih Alias Nu'aim," ujarnya.

Pada 2007, Zuhroni ditangkap polisi. Penggantian kepemimpinan Jamaah Islamiyah pun dilakukan kembali. Kemudian pada 2009, terpilihlah Parawijayanto sebagai amir di Jamaah Islamiyah.

"Bahwa Zuhroni alias Zainuddin Fahmi alias Oni Alias Mbah alias Abu Irsyad Alias Zarkasih alias Nu'aim menjadi amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sampai dengan tahun 2007 setelah ditangkap pihak Kepolisian dan untuk memilih amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) baru sebagai pengganti amir kemudian dilaksanakan pada tahun 2009 di daerah Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Jawa Timur dan terpilih Parawijayanto selaku amir kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang baru," ungkapnya.

Kemudian tak berselang lama, Jamaah Islamiyah pun menggelar pertemuan di Gedung Serba Guna Islamic Center di Bekasi dengan pengisi materi terdakwa Farid Okbah. Di sana, sebut jaksa, Farid Okbah menyampaikan kepada para kader Jamaah Islamiyah untuk menjalankan tugas dengan maksimal.

"Terdakwa sebagai pemateri menyampaikan bahwa seharusnya dalam pembinaan para kader Jamaah Islamiyah (JI) harus benar-benar maksimal agar apabila sudah dimasukan ke dalam bidang-bidang Jamaah Islamiyah (JI) dan ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya keluhan dan lain sebagainya," kata jaksa.

Para petinggi Jamaah Islamiyah yang hadir saat itu, sebut jaksa, juga menyampaikan program dakwah di Kalimantan Barat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu karena pendakwah Jamaah Islamiyah di wilayah tersebut hanya berjumlah 3 orang.

"Selain itu para petinggi bidang dakwah tersebut menanyakan kepada masing-masing perwakilan wilayah mengenai perkembangan dan situasi dakwah yang sudah dijalankan tersebut. Adapun pada saat itu Mustofa menyampaikan bahwa wilayah Kalimantan Barat tersebut sangat luas dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya, selain itu jumlah anggota yang menjadi pendakwah hanya ada 3 orang yaitu Mustofa, Rusli dan Zulkifli sehingga program dakwah di Kalimantan Barat tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata jaksa.

Kemudian, pada 2010, Farid Okbah menjadi narasumber di acara pertemuan para da'i dan pendakwah di Padang Panjang, Sumatera Barat. Farid Okbah menyampaikan materi 'bekal-bekal da'i untuk mendakwahkan atau memperjuangkan Islam menurut Rasulullah agar bisa di percaya oleh masyarakat'.

"Dengan Peserta yang hadir yang merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) antara lain Suhardi alias Abu Hasan Alias Abu Sofi Bin Madiyo Kromo (alm), Irfianda Abidin (panitia, Ketua Lkm Sumetara Barat) dan sekitar 15 da'i/ pendakwah Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut pertemuan di Padang itu merupakan bagian dari program kelompok Jamaah Islamiyah untuk membuat masyarakat tertarik. Setelah masyarakat bersimpati, kata jaksa, kelompok Jamaah Islamiyah ini akan merekrut mereka sebagai anggota baru.

"Bahwa pertemuan rapat evaluasi pada acara pertemuan para da'i di salah satu tempat wisata Mifan, padang Panjang, Sumatera Barat yang diselenggarakan bidang tabligh (T1) kelompok Jamaah Islamiyah (JI) merupakan bagian dari program kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dalam rangka menambah ilmu para da'i kelompok Jamaah Islamiyah agar dapat di percaya oleh masyarakat sehingga diharapkan datang kontribusi dan dukungan umat dari masyarakat umum terhadap kelompok Jamaah Islamiyah (JI). dan apabila umat sudah bersimpati baru di tampung oleh bidang Taklim, Tarbiyah, Tamhiz (T3) Jamaah Islamiyah (JI) untuk direkrut menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang baru," kata jaksa.

Pertemuan demi pertemuan terus digencarkan. Pada 10-12 Oktober, Farid Okbah menghadiri Rakernas Syam Organizer yang merupakan yayasan bentukan Jamaah Islamiyah di Cisarua, Bogor. Di sana, kata jaksa, Farid Okbah memperkenalkan yayasan Syam Organizer yang berdiri untuk menyebarkan dakwah sekaligus penggalangan dana untuk mendukung kelompok Jamaah Islamiyah.

"Bahwa selain itu sekira tanggal 10-12 Oktober 2014 terdakwa menghadiri kegiatan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Syam Organizer yang berada di bawah Yayasan Syam Amal Abadi yang merupakan yayasan bentukan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dimana Rakernas tersebut diadakan di Villa Jatimas Hijau, Cisarua Bogor. Adapun materi yang disampaikan terdakwa pada saat acara Rakernas tersebut antara lain Syam Organizer adalah sesuatu yang luar biasa yang mana dapat menyebarkan dakwah secara meluas dan sekaligus penggalangan dana melalui kegiatan Kemanusiaan untuk mendukung kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," ungkap jaksa.

Kemudian, kata jaksa, pasca ditangkapnya pemimpin Jamaah Islamiyah Parawijayanto, Muhaimin Yahya lalu bertemu dengan Siswanto untuk membahas kekosongan kepemimpinan. Muhaimin Yahya kemudian berinisiatif untuk menggelar pertemuan di Villa Fairways Babakan Madang, Bogor dan mengundang Farid Okbah untuk membahas nasib Jamaah Islamiyah yang statusnya sudah menjadi organisasi terlarang.

"Selanjutnya Muhaimin Yahya mempunyai inisiatif untuk segera melakukan pertemuan dengan sesepuh Jamaah Islamiyah (JI) lainnya untuk membahas kondisi serta langkah ke depan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), kemudian Muhaimin Yahya mengundang terdakwa dengan mendatangi rumah terdakwa di Perumahan Bulog Jl. Yanatera 1 No. 1 RT. 01 RW. 01, Kel. Jati melati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi dan dalam pertemuan dengan terdakwa tersebut Muhaimin Yahya juga menjelaskan diadakannya pertemuan untuk membahas langkah ke depan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) mengingat kondisi kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga gerakan dakwah tidak leluasa," kata jaksa.

Pertemuan lalu dilaksanakan di Villa Fairways Desa Cijayanti Kec. Babakan Madang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat sekitar bulan November 2019.

Pada pertemuan di Villa Fairways Bogor itu, Farid Okbah, sebut jaksa, menyampaikan agar dakwah dilakukan secara terbuka dan konstitusional dalam bentuk organisasi masyarakat. Farid Okbah, kata jaksa, juga menyampaikan dakwah itu harus bisa diterima di masyarakat.

"Bahwa pada saat pertemuan di Villa Fairways Desa Cijayanti Kec. Babakan Madang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat tersebut, terdakwa menyampaikan hal - hal antara lain, pentingnya keteladanan Nabi Muhammad SAW menjadi karakter para dai, terdakwa menyampaikan agar dakwah dilakukan secara terbuka dan konstitusional kalau bisa dalam bentuk organisasi masyarakat, dakwah itu harus bisa diterima dengan lapang dada di kalangan masyarakat, tidak terjebak kepada kepentingan kelompok," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork