Farid Okbah dkk Didakwa Pemufakatan Jahat untuk Lakukan Teror

Farid Okbah dkk Didakwa Pemufakatan Jahat untuk Lakukan Teror

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 23:08 WIB
Ustaz Farid Okbah
Foto: Farid Okbah (Dok Website PDRI)

Tujuan pertemuan yang dilaksanakan di Villa Fairways Bogor itu, untuk penyelamatan organisasi Jamaah Islamiyah pasca tertangkapnya beberapa petinggi mereka. Untuk itu, sebut jaksa, usulan Farid Okbah dkk adalah dakwah dengan metode perjuangan terbuka untuk menghindari penangkapan oleh polisi dan agar mendapat dukungan dari masyarakat.

"Bahwa tujuan dari pertemuan yang dilaksanakan di Villa Fairways Desa Cijayanti Kec. Babakan Madang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat adalah untuk penyelamatan Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pasca tertangkapnya Para Wijayanto selaku Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga penangkapan anggota-anggota JI lainnya sehingga dengan usulan terdakwa, Ahmad Zain Annajah Bin Abu Dzar (Alm) dan Anung Al Hamat alias Anung Bin Samsudin dengan metode perjuangan secara terbuka dapat menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian disamping bertujuan untuk memajukan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat umum secara meluas untuk mewujudkan perjuangan Jamaah Islamiyah (JI) dengan mudah," kata jaksa

Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Farid Okbah membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang merupakan bagian dari strategi Jamaah Islamiyah. Padahal, kata jaksa, organisasi Jamaah Islamiyah telah diputus sebagai organisasi terlarang pada 21 April 2008. Namun, Farid Okbah tetap bersikeras mendukung pergerakan Jamaah Islamiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sebagai salah satu tindak lanjut hasil pertemuan tersebut kemudian dibentuklah Partai PDRI (Partai Dakwah Rakyat Indonesia) oleh terdakwa pada sekitar Mei 2021, dimana partai tersebut merupakan penjabaran dari Strategi Tamkin Jamaah Islamiyah (JI) khususnya Syiasah Syariah, dan hal tersebut juga menjadi salah satu materi yang disampaikan oleh terdakwa pada pertemuan di bulan November 2019 di Villa Fairways yang beralamat di Desa Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat," kata jaksa.

"Bahwa organisasi Al Jamaah Al Islamiyah (JI) atau dengan nama lainnya Jamaah Islamiyah (JI) telah diputuskan sebagai organisasi terlarang (teroris) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 2191 / Pid.B / 2007/ PN.Jkt.Sel , tanggal 21 April 2008 adalah korporasi terlarang karena telah melanggar hukum yang berlaku Di Indonesia, namun terdakwa yang mengetahui hal tersebut tetap bersedia untuk mendukung pergerakan dan perkembangan kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengungkap berdasarkan pedoman umum perjuangan Jamaah Islamiyah (PUPJI), visi kelompok Jamaah Islamiyah adalah iqomatudin atau tegaknya syariat Islam. Sedangkan misinya adalah memperjuangkan pendirian daulah Islam atau khilafah yang berdiri di atas kenabian.

"Bahwa berdasarkan PUPJI yakni pedoman umum perjuangan Jamaah Islamiyah (JI) yang merupakan kerangka pedoman anggota Jamaah Islamiyah (JI) maka visi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) adalah iqomatudin atau tegaknya syariat Islam sedangkan misi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) adalah memperjuangkan pendirian daulah Islam atau khilafah al minhajul nubuwah atau khilafah yang berdiri di atas kenabian," tutur jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketakutan, dan trauma serta keresahan bagi warga masyarakat sekitar Bekasi pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Atas perbuatannya itu, Farid Okbah didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads