Dishub Depok Terima Usulan Bongkar Separator Jalan Margonda

Dishub Depok Terima Usulan Bongkar Separator Jalan Margonda

Rizky Adha Mahendra, Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 15:47 WIB
Pemkot Depok memenggal ruas Jalan Margonda Raya menjadi jalur cepat dan jalur lambat. Pemotor dan angkutan umum diwajibkan melintas di jalur lambat.
Jalan Margonda, Depok (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok -

Dishub Kota Depok telah menerima rekomendasi dari polisi terkait usulan pembongkaran separator jalan di ruas Jalan Margonda yang kerap bikin kecelakaan. Dishub Kota Depok akan membongkar separator jalan tersebut.

"Rekomendasinya menyampaikan beberapa kejadian yang sering terjadi akhir-akhir ini yang naik ke separator itu, untuk mengurangi fatalitas itu ya diharapkan separatornya dihilangkan. Seperti itulah suratnya (rekomendasi polisi) seperti itu," ujar Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Marbudi mengatakan separator tersebut akan dibongkar bersamaan dengan penataan pedestrian di kawasan Jalan Margonda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi program tahun ini kan disinergikan dengan penataan Margonda. Salah satunya kan nanti penataan pedestrian. Dengan melebarkan pedestrian, otomatis separator jalur lambat pasti termasuk paket yang harus dihapuskan," kata Marbudi.

Sementara ini, lanjut Marbudi, upaya yang dilakukan adalah memasang water barrier meski hal tersebut diakuinya masih belum terlaksana dengan maksimal.

ADVERTISEMENT

"Kemarin upaya kita sementara ini kan sebelum ada pembongkaran, kita kasih water barrier itu. Walaupun memang belum maksimal, karena bisa digeser-geser," ujarnya.

Pihak Dishub juga telah berdiskusi dengan Satlantas Polres Metro Depok. Pembongkaran separator akan dilakukan bersamaan dengan penataan ruang dari Dinas PUPR.

"Kemarin secara lisan surat juga sudah kita berbalas ngobrol sama Pak Kasat. Kita sinergikan dengan program kota dalam hal ini ada di teman-teman PUPR," paparnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terkait waktu pelaksanaan penataan tersebut, Marbudi belum bisa memastikan. Namun, menurutnya, yang jelas akan dilakukan di tahun ini.

"Kalau itu kan agendanya ada di Dinas PUPR, kita belum tahu. Yang jelas tahun ini kok, cuma pastinya kapan kita belum tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan separator jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Polisi telah bersurat ke pihak Dishub agar membongkar separator tersebut karena kerap menimbulkan kecelakaan.

"Dari kita sudah bersurat ke Dishub terkait hal ini. Kita sudah bersurat untuk dilepas (dibongkar). Proses masih berlanjut," ujar Jhoni saat dihubungi, Senin (29/8).

Jhoni mengatakan pembongkaran separator jalan ini masih dalam pengkajian.

"Masih dibahas dulu yang mana saja sesuai kajian dan analisis di lapangan secara bersama-sama," ungkap Jhoni.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads