Vonis Habib Bahar Diperberat Jadi 7 Bulan Bui, Hakim Minta Segera Dibebaskan

Vonis Habib Bahar Diperberat Jadi 7 Bulan Bui, Hakim Minta Segera Dibebaskan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 14:25 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang penyebaran berita hoaks di PN Bandung, Selasa (5/4/2022)
Habib Bahar bin Smith (Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar hakim seperti dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads