Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberi wejangan kepada Habib Bahar bin Smith yang tak lama lagi akan bebas dari penjara. Habib Bahar bin Smith sendiri divonis ringan atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung, Jawa Barat.
Habib Bahar divonis 6 bulan 15 hari bui atas kasus tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Habib Bahar dalam kasus tersebut. Hal yang meringankan adalah selama persidangan Habib Bahar bersikap sopan.
"Adapun yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
Namun, di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari Habib Bahar. Menurut dia, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain yakni kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.
"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.
Nasihat Hakim untuk Habib Bahar
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan kepada Habib Bahar atas kasus penyebaran berita bohong. Hakim memberi nasihat kepada Bahar setelah menjatuhkan vonis.
"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini, ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ucap ketua majelis hakim Dodong Rusdani setelah membacakan vonis di PN Bandung.
Simak juga video 'Alasan Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Bui':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dodong mengatakan Bahar disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif sehingga nanti dia tak lagi terjerat kasus.
"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum. Insyaallah tidak akan menimbulkan persoalan," kata hakim.
Dalam kesempatan itu juga, hakim memohon maaf kepada para pihak apabila selama proses persidangan ada hal yang kurang berkenan.
Habib Bahar Bicara Keadilan
Habib Bahar berbicara tentang vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung dalam perkara penyebaran berita bohong saat ceramah. Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung.
Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapa pun.
"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar ya benar, dan salah ya salah," kata hakim.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.