Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati. Bahar menyampaikan itu setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan, seperti dilansir Antara, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, vonis 6 bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar dihukum 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.
Selain itu, ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.
"Saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.
Adapun Bahar divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.
Simak Video: Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Vonis Bahar Smith