MA Beberkan Gratifikasi Eks Bupati Tasdi di Putusan, Ada dari Utut Adianto

MA Beberkan Gratifikasi Eks Bupati Tasdi di Putusan, Ada dari Utut Adianto

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 11:13 WIB
Utut Adianto Wahyuwidayat
Utut Adianto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim agung Surya Jaya menyatakan mantan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi menerima suap dari anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto. Selain itu, Tasdi menerima sejumlah gratifikasi dari pihak lain.

Pendapat Surya Jaya itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) Tasdi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022). Berikut pendapat Surya Jaya bila Tasdi menerima sejumlah gratifikasi kurun 2017-2018:

1. Dari Hamdani Kosen terkait proyek Islamic Center sebesar Rp 400 juta
2. Dari Kepala Dinas PUPR, Priyo Satmoko sebesar Rp 50 juta
3. Dari Kabid Bina Marga, Nugroho Prio Pratomo sebesar Rp 50 juta
4. Dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, M Najib sebesar Rp 52,5 juta.
5. Dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satya Giri Podo, untuk keperluan parpol Tasdi sebesar Rp 52,5 juta
6. Dari Sekda Wahyu Kontardi terkait perizinan SPBU, sebesar Rp 50 juta
7. Dari Asda Tri Gunawan Setyadi, sebesar Rp 360 juta
8. Dari anggota DPR RI Utut Adianto Wahjuwidajat sebesar Rp 180 juta yang diterima ajudan Tasdi, Teguh Proyono. Uang itu tidak diserahkan kepada Bendahara PDIP Purbalingga tapi disimpan Tasdi di rumahnya.
9. Dari Hadi Gajut untuk acara wayangan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepak terjang Tasdi terjungkal saat KPK menangkapnya pada Juni 2018. Tasdi kala itu menerima sejumlah uang suap dari bawahannya terkait proyek di Purbalingga. Akhirnya Tasdi diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh PN Semarang. Tasdi belakangan tidak terima dan mengajukan PK tapi kandas.

"Terpidana juga terbukti melakukan tindak pidana Pasal 12 B UU Tipikor KUHP dalam hal ini Terpidana selaku Bupati Purbalingga telah menerima uang dari para penguasa (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun menerima uang setoran dari bawahannya antara lain Sekda, Asisten, Kepala Dinas, dengan jumlah Rp 1.465.000.000 dan USD 20 ribu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui ajudannya Teguh Priyono dan Terpidana tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK," putus majelis yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Sibarani.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan itu, Surya Jaya menilai hukuman Tasdi seharusnya disunat karena sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Namun pendapat Surya Jaya kalah suara.

"Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki karena Terdakwa telah membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 300 juta sehingga adalah beralasan hukum untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada Terpidana," kata Surya Jaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto datang ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ia datang sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

Dalam sidang dengan terdakwa Tasdi itu, Utut mengakui memberikan uang Rp 150 juta. Uang tidak diserahkan langsung namun melalui staf.

"Benar memberikan, tanggal, tidak hafal," kata Utut, Rabu (12/12/2018).

Namun Utut menjelaskan uang tersebut merupakan uang pribadi yang diberikan kepada Tasdi selaku Ketua DPC PDIP Purbalingga. Uang itu merupakan wujud gotong royong untuk pemenangan Pilgub Jateng 2018, bukan dalam rangka kegiatan pemerintahan.

"Tahun ini ada Pilgub Jateng, beliau membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaus, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya. (Uang) Rp 150 juta saya berikan," ujarnya.

Lihat juga video 'Saat Utut Adianto Sebut Wamenlu Mahendra Siregar Bakal Jadi Bos OJK':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads