Dalam sidang kasus suap, Tasdi mengakui uang Rp 150 juta dari Utut digunakan untuk pemenangan Ganjar-Taj Yasin di daerahnya. Ganjar menegaskan dirinya tidak mengetahui sumber dan kegunaan uang yang dimaksud.
"Kita tidak ngerti bener digunakan untuk apa. Silahkan saja dibuktikan," kata Ganjar usai acara di MG Suite Semarang, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahunya biasa ada kultur kita iuran. Maka kita juga kaget, ya kita serahkan ke pengadilan," tegasnya.
Sebenarnya ada jalan aman untuk gotong royong yaitu bisa melalui sponsor dan diberikan dengan terbuka. Namun banyak cara lain juga dan dalam kasus Tasdi, yang dipermaslahkan adalah perilaku korupsinya.
"Ada sponsor, bisa diberikan terbuka, ada aturannya, boleh. Itu kan kelakuan buruknya itu korupsi," tandas Ganjar.
Untuk diketahui, Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Selain itu ia juga didakwa gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.
Nama Utut disebut dalam dakwaan Tasdi memberi Rp 150 juta kepada Tasdi pada Maret 2018. Hal itu juga pernah disebut oleh Tasdi saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa lainnya. Tasdi juga menyebut uang dari Utut untuk kepentingan Pilgub.
Utut sendiri sudah datang ke Pengadilan Tipikor Semarang sebagai saksi. Ia juga mengatakan uang pribadi yang diberikan ke Tasdi merupakan gotong-royong untuk pemenangan Pilgub Jateng.
Tonton juga video 'KPK: Apapun Bisa Dikorupsi':
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini