Setelah melakukan aksinya para pelaku melarikan diri dan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Aksi keduanya direkam oleh sopir yang kemudian viral di media sosial.
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Romdhon mengaku mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa melihat pelaku di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," ujar Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini