Polisi menghentikan kasus guru inisial H yang diduga menganiaya murid SMKN 1 Jakarta karena kedua belah pihak memutuskan damai. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tetap memproses kasus tersebut.
"Saya kira Disdik harus tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Baik kasus kekerasan, maupun murid yang melakukan pemalakan," kata Ima kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ima mengatakan Disdik DKI dalam mengusut kasus ini harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, penting untuk dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengacu kepada aturan yang berlaku saja. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku, tentu tidak ada gunanya aturan-aturan tersebut diciptakan," kata dia.
Lebih lanjut, Ima berharap dengan adanya penindakan terhadap kasus ini memberikan efek jera. Dia tak ingin kasus guru aniaya siswa maupun bullying di sekolah tak terulang lagi.
"Semoga dengan penerapan aturan ini, bisa memberikan efek jera sehingga tidak terulang kembali kasus yang sama di kemudian hari," tutur dia.
Kasus Guru Aniaya Murid Berakhir Damai
Guru inisial H sempat dilaporkan ke Polsek Sawah Besar oleh orang tua salah satu murid SMKN 1 Jakarta. H dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi pada Jumat (12/8). Korban saat itu bersama beberapa siswa lain dipanggil ke ruang guru.
Mereka dikonfrontasi terkait pem-bully-an dan pemalakan terhadap siswa kelas X. Korban sendiri merupakan siswa kelas XII.
"Ada kejadian anak kelas X yang ditundung, dimandiin, terus ada katanya pemalakan yang dilakukan anak saya, tapi anak saya tidak terlibat sama sekali," kata ayah korban, seperti dilansir Antara, Minggu (14/8).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun akhirnya pihak korban dan terlapor bersepakat untuk damai.
"Pihak sekolah sudah menginformasikan kepada kami pihak Polsek Sawah Besar bahwa pihak sekolah itu sudah berupaya melakukan mediasi kepada pihak keluarga korban," kata Bona saat ditemui detikcom di Polsek Sawah Besar, Selasa (22/8).
Mediasi itu diketahui terjadi pada Selasa (22/8). Hasil mediasi, kedua pihak memutuskan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman mengungkap status guru berinisial H yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Maman mengatakan H saat ini dinonaktifkan dan belum kembali mengajar.
"Saya ingin mengklarifikasi pemberitaan bahwa guru yang melakukan penganiayaan sudah mengajar kembali di SMKN 1. Hal itu tidak benar, karena yang bersangkutan (guru) tidak atau belum pernah mengajar kembali di SMKN 1," kata Maman kepada detikcom, Kamis (25/8).
Maman mengatakan H saat ini dinonaktifkan selama menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan. H masih menunggu penempatan baru.
Lihat juga video 'Siswa di Manado Ditampar Guru, Ortu Laporkan ke Polisi':