2 Pria Viral Palak Sopir Truk di Tangerang Ditangkap Polisi

2 Pria Viral Palak Sopir Truk di Tangerang Ditangkap Polisi

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 19:57 WIB
Polisi tangkap dua pria pemalak sopir truk di dekat GT Balaraja Barat
Polisi menangkap dua pria pemalak sopir truk di dekat GT Balaraja Barat. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Aksi pemalakan terhadap sopir truk kontainer di dekat GT Tol Balaraja Barat, Tangerang, viral di media sosial. Tak hanya memaksa meminta uang, dua pelaku juga memecahkan kaca kendaraan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8/2022) lalu di jalan raya mengarah ke GT Tol Balaraja Barat. Kedua pelaku memaksa sopir untuk memberikan sejumlah uang hingga merusak kendaraan.

Aksi itu viral di media sosial dan polisi bergerak menyelidikinya. Kedua pelaku, yakni IU alias Jabeng (29) dan MSW alias Bayong (21), ditangkap saat hendak melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya kami amankan saat dalam pelarian, yakni di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/8)," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Senin (29/8).

Romdhon mengatakan kedua pelaku meminta uang kepada sejumlah sopir truk yang melintas di lokasi. Mereka beraksi di tengah kemacetan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Awal mulanya kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer, namun sopir enggan memberi uang. Pelaku IU kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet lalu melakukan pemukulan terhadap sopir," katanya.

Tak terima, sopir truk turun dan sempat terjadi percekcokan. Namun hal ini kemudian dilerai oleh warga.

Sopir sempat melanjutkan perjalanan, tetapi kendaraan kembali terjebak macet. Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan lalu melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.

"Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa," tutur Romdhon.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Viral Pungli Modus Buka Tutup Portal Jalan di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]


Setelah melakukan aksinya para pelaku melarikan diri dan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Aksi keduanya direkam oleh sopir yang kemudian viral di media sosial.

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Romdhon mengaku mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa melihat pelaku di sana.

"Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka," ujar Romdhon.

Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads