Cerita Korban Binomo Ikut Trading Gegara Tergiur Lihat Indra Kenz Sukses

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 14:10 WIB
Saksi sidang Indra Kenz, Jumat (26/8) (Khairul/detikcom)
Jakarta -

Salah satu korban Binomo Indra Kenz, Rian Hidayat, mengaku tertarik ikut aplikasi Binomo karena Indra Kenz. Rian mengaku tertarik pada Binomo karena melihat Indra Kenz sukses dengan trading.

"2021 bulan lima itu pertama saya tertarik main Binomo karena dia (Indra Kenz) anak muda yang sukses dari trading. Saya lihat YouTube karena dia orang Medan, dekat dengan kampung saya, ternyata itu main trading Binomo. Kalau dari itu kan kayak jual mata uang," kata Rian Hidayat saat bersaksi di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Saksi lainnya bernama M Abduh Azhar Fadilla mengatakan pertama kali ikut trading Binomo pada Juni 2020. Dia mempelajari teknik trading dari medsos Indra Kenz.

"Awalnya saya belajar satu bulan teknik-teknik yang diajarkan Indra Kenz. Saya pahami dulu baru saya berani mendepositkan Juni 2020 Rp 10 juta," kata Abduh.

Dia mengaku, selama mengikuti trading Binomo, keuntungannya tidak menentu. Bahkan Abduh mengaku sering mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Fluktuatif, kadang loss kadang profit, tapi lebih banyak loss-nya. Besar saldonya lebih besar loss-nya. Saat saya investasi lebih besar, nilainya kemungkinan lebih besar loss. Total kerugian saya Rp 1,4 miliar," ucap Abduh.

Sementara itu, saksi lainnya Vika Avela menuturkan tertarik ikut trading Binomo Indra Kenz karena melihat Indra sukses. Vika tidak pernah berkomunikasi secara langsung ataupun kursus dengan Indra Kenz secara langsung.

Ia menjelaskan awalnya mengikuti Indra Kenz melalui medsos. Lalu selanjutnya mengikuti proses pendaftaran.

"Secara garis besar, saya melihat Indra Kenz saya tergiur, saya masuk ke link afiliasi Indra Kenz. Terus diarahkan ke Binomo. Saya melihat indra kenz flexing itu ya. Dia kan sudah bisa dilihat dia sukses dari trading, jadi saya ingin mencoba. Kerugiannya sekitar Rp 500 juta," tutur Vika.

Dakwaan Indra Kenz

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online,penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork