Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) akan menghadirkan tujuh orang saksi di sidang kasus Binomo Indra Kenz. Tujuh saksi akan dihadirkan saat sidang lanjutan Jumat pekan ini.
"Ada berapa saksi yang akan dihadirkan JPU saat sidang nanti?" tanya Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang putusan sela, Senin (22/8/2022).
"Pada sidang 26 Agustus ada tujuh saksi yang akan kami hadirkan," ujar JPU Kejari Tangsel, Leila Qodriya menjawab majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leila menuturkan ketujuh saksi ini merupakan para korban Indra Kenz. Tujuh saksi yang dihadirkan di antaranya Zara saksi pelapor, Vica Avela, M Riski, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, M Abduh Azhar Fadilah, dan Vina Sofianti.
"Iya betul korban. Untuk sementara kita pakai korban dulu. Nanti keterangannya dengan sendiri mereka menerangkan terkait apanya," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz Brian Praneda sudah mengajukan fasilitas untuk sidang lanjutan pada Jumat (26/8) mendatang. Dia menyebut fasilitas itu nantinya digunakan untuk menayangkan video-video.
"Tadi juga saya sudah mengajukan terkait fasilitas untuk kita menayangkan video-video nantinya yang berisikan fakta-fakta dan apa yang terdapat dalam perjalanan Indra Kesuma ini kenapa dia dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus ini," ungkapnya.
Namun Brian belum merinci video itu seperti apa. Dia hanya mengatakan jika video terdiri beberapa slide.
"Ada beberapa lah nanti kita lihat. Nanti kita akan saksikan bersama-sama apa yang kita sampaikan," tuturnya.
Menurutnya pada sidang selanjutnya Indra Kenz akan tetap hadir secara online. Dia memaparkan yang terpenting saksi yang dihadirkan bisa hadir di persidangan secara offline.
"Sementara ini sesuai yang ada sekarang online. Yang paling penting kan saksi yang bisa dihadirkan ke persidangan agar memberikan keterangan yang jelas," ungkapnya.
Sementara itu, Brian menerima putusan sela yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Pihaknya menghormati dan akan melanjutkan persidangan.
"Terkait putusan eksepsi kita hormati putusan eksepsi yang dibacakan oleh majelis hakim. Tapi kita akan berjalan sidang berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rahman Rajaguguk menolak eksepsi yang diajukan Indra Kenz. Hakim beralasan eksepsi tersebut tidak berdasar.
"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ucap Rahman dalam persidangan di PN Tangerang.
Hakim menjelaskan karena eksepsi kuasa hukum ditolak, sesuai dengan Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan dalam sidang berikutnya.
Simak video 'Indra Kenz Siapkan Amunisi Saksi dari JPU':