Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi korban dalam sidang terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Salah satu saksi korban berinisial IP mengalami kerugian Rp 28 miliar setelah enam bulan ikut trading aplikasi Binomo.
"Total kerugian Rp 28 M. Saya pernah satu hari loss Rp 1,8 M," ujar IP dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Lima saksi lain yang dihadirkan di persidangan adalah Maru Nazara, Vika Avela, M Riski, Rian Hidayat, dan M Abdul Azhar Fadilla. IP menjelaskan awalnya bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diketahui ada batasan withdraw (penarikan uang) dalam sehari, IP menambahkan dengan beberapa akun. IP ikut trading menggunakan aplikasi Binomo setelah melihat akun YouTube Indra Kenz, yang mengajarkan tutorial.
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss (kerugian). Walaupun sudah naik saldonya beberapa juta, itu pasti loss dibandingkan memperoleh profit (keuntungan)," kata IP.
"Itu akumulasi loss (Rp 28 miliar). Setiap akun yang saya punya itu pasti loss. Walaupun dapat ratusan juta, besoknya pasti loss. Rp 300 hingga 400 juta (loss sehari). Saya pernah sehari Rp 1,8 miliar loss," imbuhnya.
Sementara itu, saksi lainnya, M Riski, mengaku rugi Rp 2 miliar. Riski stres setelah rugi miliaran rupiah gegara trading Binomo.
"Rp 2 miliar lebih (kerugian saya). Tidak sekaligus (kerugiannya). Saya ikut Juni 2021 sampai saya hancur di Januari 2022. Saya down tiga bulan, tidak ke luar rumah. Keluarga saya hancur, usaha saya berantakan," tuturnya.
Riski tertarik ikut trading Binomo karena banyak yang mengidolakan Indra Kenz. Dia menjadikan Indra Kenz sebagai contoh yang berhasil di dunia trading.
"Dia berhasil dengan Binomo resmi dan sudah tepercaya sejak 2014. Dan buktinya beliau sangat berhasil. Siapa yang tidak ingin berhasil dengan cara dia. Alasannya, dia (Indra Kenz) bisa, kenapa Anda tidak bisa. Mau untung besar, modal besar dia (Indra Kenz), selalu bicara seperti itu. Di saat itu mengidolakan (Indra Kenz), tidak saat ini," jelasnya.
Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Video: Momen Korban Binomo Injak Foto Indra Kenz Jelang Sidang