KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang merupakan adik Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, telah lengkap. Rusdianto Emba pun segera disidangkan di kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur.
Selain berkas perkara Rusdianto Emba, KPK menyatakan berkas perkara tersangka Sukarman Loke (SL) telah lengkap. Berkas keduanya diserahkan penyidik KPK kepada jaksa pada Kamis (25/8/2022).
"Telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk Tersangka SL (Sukarman Loke) dan tersangka LMRE (Laode M Rusdianto Emba) dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ali menyebut penahanan keduanya bakal menjadi kewenangan jaksa. Dia menyebut jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor," tutup Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN), eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).
KPK menyebut Rusdianto Emba diminta bantuan oleh Andy Merya terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menduga adanya kesepakatan antara Rusdianto Emba dan Andi Merya jika pengajuan tersebut cair.
Andi Merya menjanjikan bakal memberikan sejumlah pengerjaan proyek kepada Rusdianto Emba jika pengajuan tersebut berhasil. Total proyek yang dimaksud bernilai puluhan miliar rupiah.
Rusdianto Emba diduga bekerja sama dengan Sukarman Loke yang saat itu menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Keduanya menyarankan agar Andi Merya menyerahkan uang kepada M Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri.
Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga memfasilitasi pertemuan Andi Merya dan M Ardian di Jakarta. Dalam pertemuan itu, M Ardian diduga meminta uang Rp 2 miliar agar pengajuan dana PEN Kolaka Timur dapat disetujui.
Lihat juga video 'Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Kasus Dana PEN':