Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Slamet Masduki ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Mukyi Agung Wibowo. Slamet tidak terima dirinya ikut diciduk dan ditahan di kasus itu.
Perlawanan Slamet Masduki dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/8/2022), gugatan itu mengantongi nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berikut permohonan Slamet Masduki:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalamPenangkapan dan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak PidanaKorupsiSebagaimana Dimaksud Dalam Pasal5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsioleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. MenyatakanLaporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan tidak sahsegala keputusan dan atau penetapanyang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Slamet Masduki memang apes. Sebelum Pj Sekda, ia adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Dia terpilih menggantikan Sekda sebelumnya, Mohammad Arifin yang saat ini ditahan oleh Polda Jateng karena menjadi tersangka korupsi pembangunan jalan.
Slamet Masduki lalu dilantik sebagai Pj Sekda Pemalang pada Rabu (10/8/2022) dan dilantik langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Sehari setelahnya, keduanya dicokok KPK di Jakarta, bersama dengan beberapa orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan jual beli jabatan.
Saat ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Jumat (12/8/2022).
Keenam orang tersebut adalah:
1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Penjabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS
Lihat juga video 'Petugas KPK Ubek-ubek Kantor Pemkab Pemalang':