Pantauan detikcom di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (25/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, terlihat Ferdy Sambo keluar dari ruangan sidang. Sambo masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.
Sambo keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap. Selain Sambo, para pimpinan sidang juga sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.
Saat keluar dari ruang sidang, tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan. Sambo dikawal langsung menuju keluar gedung TNCC.
Sebagai informasi, sidang etik ini dimulai sejak Kamis (25/8) pukul 09.25 WIB dan selesai hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB.
Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.
(eva/eva)