Seorang murid di SMKN 1 Jakarta menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru. Kasus ini sempat dibawa ke kantor polisi, namun kemudian diselesaikan secara perdamaian.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh R selaku ayah korban yang juga merupakan anggota TNI, ke Polsek Sawah Besar. R mengungkapkan anaknya dianiaya karena dituduh melakukan pemalakan dan bullying terhadap juniornya.
R mengalami luka di bagian mata dan mulut akibat penganiayaan oknum guru tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sawah Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Dituduh Bullying-Memalak Junior
Peristiwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi pada Jumat (12/8). Korban saat itu bersama beberapa siswa lain dipanggil ke ruang guru.
Mereka dikonfrontir terkait pembullyan dan pemalakan terhadap siswa kelas X. Korban sendiri merupakan siswa kelas XII.
"Ada kejadian anak Kelas X yang ditundung, dimandiin terus ada katanya pemalakan yang dilakukan anak saya tapi anak saya tidak terlibat sama sekali," kata ayah korban, seperti dilansir Antara, Minggu (14/8/2022).
Karena tidak mau mengaku, R yang duduk di bangku Kelas XII langsung dianiaya oleh oknum guru olahraga berinisial HT.
Polisi Periksa Oknum Guru Penganiaya Murid
Polsek Sawah Besar menindaklanjuti laporan penganiayaan oknum guru terhadap muridnya itu. Enam saksi diperiksa, termasuk oknum guru itu sendiri.
"Sudah 6 orang. Termasuk saksi pelapor, dan saksi terlapor," ujar Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona, saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022).
"Jadi, 1 saksi pelapor, 3 orang siswa, 1 orang guru, dan 1 terlapor (sudah diperiksa)," imbuhnya.
Alibi Guru Aniaya Murid
Polisi menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa guru tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan kepada muridnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengungkapkan alibi guru tersebut menganiaya korban.
"Di dalam BAP yang bersangkutan sudah mengakui ataupun sudah menyatakan bahwa memang benar terjadi penganiayaan tersebut," ungkap Bona, saat ditemui detikcom di Polsek Sawah Besar, Selasa (23/8/2022).
"Kalau berdasarkan keterangan dari saksi (terlapor) yang kami peroleh, beliau menyampaikan bahwa terjadinya penganiayaan ataupun pemukulan tersebut diawali kronologisnya pada saat guru (terlapor) mendapatkan informasi telah terjadi pemalakan, telah terjadi pem-bully-an," lanjut Bona.
Patar mengatakan korban kemudian dipanggil oleh oknum guru tersebut. Oknum guru tersebut menanyakan soal pemalakan dan aksi bully itu, namun korban membantah.
"Kemudian ketika didapatkan siapa yang menjadi pelaku pemalakan tersebut, siswa yang menjadi korban ini dipanggil oleh guru ke ruang olahraga. Pada saat ditanyakan, menurut guru yang berinisial H ini sang anak tidak mengakui bahwa telah melakukan hal tersebut, sehingga mungkin itu yang menyebabkan gurunya sampai melakukan tindakan penganiayaan," bebernya.
Baca di halaman selanjutnya: kasus berakhir damai
Korban Cabut Laporan dan Sepakat Damai
Di tengah proses upaya penyelidikan tersebut, pihak sekolah mengupayakan adanya mediasi antara korban dengan oknum guru.
"Pihak sekolah sudah menginformasikan kepada kami pihak Polsek Sawah Besar bahwa pihak sekolah itu sudah berupaya melakukan mediasi kepada pihak keluarga korban," kata Bona saat ditemui detikcom di Polsek Sawah Besar, Selasa (22/8/2022).
Mediasi itu diketahui terjadi pada Selasa (22/8). Hasil mediasi, kedua pihak memutuskan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah sudah kita selesaikan kemarin dengan cara kekeluargaan dan kami (pihak sekolah) dengan pihak pelapor sudah membuat kesepakatan-kesepakatan yang sudah kita sepakati. Dan korban sudah bisa kembali ke sekolah," kata Wakil Kepala SMKN 1 Jakarta Bidang Kesiswaan Siti Hajar kepada wartawan di SMKN 1 Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Siti menjelaskan korban sempat tidak masuk sekolah lantaran perlu melakukan pengobatan. Korban akan segera kembali bersekolah seperti biasa jika tidak ada jadwal berobat.
"Kalau sekolah, ya sekolah seperti biasa, sesuai dengan jadwal. Tapi kalau di hari itu dia harus berobat, ya kita izinkan, nggak ada masalah," ujar dia.
Siti juga menyebutkan guru olahraga berinisial H hari ini sudah kembali mengajar sesuai instruksi Kepala SMKN 1 Jakarta.
"Kemarin nggak mengajar, baru hari ini karena memang sudah diizinkan Kepala Sekolah," ungkapnya.
Baca selanjutnya: polisi setop penyelidikan
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus
Kasus penganiayaan oknum guru SMKN 1 Jakarta terhadap salah satu muridnya diselesaikan secara damai. Polisi menyatakan kasus ini kini telah dihentikan setelah korban mencabut laporannya.
"Iya kemarin jam 3 sore pencabutan laporan polisi dari pihak korban didampingi orang tua korban," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona kepada wartawan di SMKN 1 Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
"Jadi sudah kita hentikan laporan polisi tersebut tidak kita tindaklanjuti lagi. Kemudian juga sudah ada surat pernyataan damai bersama," lanjutnya.
Bona mengatakan pencabutan laporan ini dilakukan lantaran kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Diketahui, kedua pihak membuat kesepakatan damai yang dibuat di sekolah dan dibawa ke Polsek Sawah Besar.
"Membuat surat pernyataan damai bersama, yang intinya isi dari surat damai tersebut bahwa kedua belah pihak saling meminta maaf. Kemudian mengakui kesalahannya, dari pihak guru pun sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut dan ke depan tidak ada lagi saling menuntut," jelas Bona.