Saya Sibuk Kerja, Apakah Mengurus Berkas Tanah Bisa di Weekend?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Sibuk Kerja, Apakah Mengurus Berkas Tanah Bisa di Weekend?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 09:14 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Ilustrasi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mengurus berkas tanah sendiri menjadi kunci mengurangi percaloan dan permainan negatif birokrasi. Tapi, karena kesibukan masyarakat, kadang menjadi masalah bila harus meluangkan waktu di weekdays.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:

Halo detik's Advocate

Saya merupakan karyawan yang harus bekerja dari Senin-Jumat. Padahal saya ada berkas tanah milik keluarga yang harus diselesaikan.

Bila izin ke bos, tentu cukup berat karena takut mengganggu kinerja saya di kantor. Lalu apakah ada layanan akhir pekan mengurus berkas di BPN?

Terima kasih

Amin
Bogor

Pembaca lain juga bisa mengirim pertanyaan seputar hukum yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Kami memberikan apresiasi kepada pembaca detik's Advocate yang hendak mengurus berkas sendiri tanpa menggunakan calo dan sebagainya. Sebab, hal itu akan memutus mata rantai yang panjang.

Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran). Program ini ditujukan kepada pemilik tanah yang mengurus sendiri tanahnya secara langsung tanpa kuasa. Program ini memang diberikan kepada pemilik tanah yang tidak bisa meluangkan waktunya pada hari kerja.

Pelayanan ini dilakukan pada Sabtu dan Minggu di kantor BPN tiap kabupaten/kota setempat. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00.

Jenis layanan yang diberikan adalah:

1. Layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan layanan pengecekan secara elektronik yang diajukan langsung ke Kantor Pertanahan
2. Informasi dan Pengaduan

Bila menemukan pungutan liar (pungli) atau layanan yang buruk, bisa melaporkan ke hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000. Selain itu, bisa melaporkan ke layanan aplikasi LAPOR yang bekerjasama dengan MenPAN-RB.

Demikian jawaban dari kami

Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT