Anggota DPR Tanya Kasus Migor Hanya Menyeret Dirjen, Ini Kata Kejagung

Anggota DPR Tanya Kasus Migor Hanya Menyeret Dirjen, Ini Kata Kejagung

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 02:55 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung
Gedung Jampidsus Kejagung. (dok. Kejagung)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menanyakan terkait kasus korupsi minyak goreng yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah menyebut kasus itu akan terus berkembang pada saat di persidangan.

"Pertanyaan saya belum sempat dijawab Jaksa Agung tentang pidana korupsi kebijakan di Kementerian Perdagangan tadi mengenai minyak goreng dan juga impor garam tadi?" tanya Hinca dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kejagung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2022).

Febri menjelaskan kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan pejabat di Kemendag tentunya akan berkembang pada saat persidangan. Febri menyebut alat bukti yang diperoleh sampai saat ini masih hanya sebatas kepada eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu Kemendag) saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai tentang perkara CPO terkait Dirjen, jadi ini sekarang perkara sudah kita limpah. Ini pertanyaannya apakah ini berhenti sampai di Dirjen saja? Ini tentunya berkembang di persidangan kita lihat, tapi intinya memang alat bukti masih sebatas Dirjen," jelas Febri.

Febri menerangkan, saat itu, eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengeluarkan persetujuan ekspor. Eks Dirjen Daglu Kemendag, jelas Febri, juga bekerja sama dengan para pemohon yang saat ini juga ditahan oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Waktu itu ada kerja sama dengan pemohon yang kita tahan. Sekarang empat empatnya adalah pemohon yang mengajukan, jadi sekarang sudah kita limpah memang sebaiknya kita lihat bagaimana nanti di persidangan," ujarnya.

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (mantan Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku pihak swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads