Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng senilai Rp 6 triliun. Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12 triliun dalam kasus ini.
"Total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga itu apa namanya perekonomian sekitar Rp 12 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (22/7/2022).
Supardi mengatakan dalam kasus ini juga terdapat illegal gains atau pendapatan tidak sah sebesar Rp 2 triliun. Dengan begitu, kata Supardi, total kerugian keuangan dan perekonomian negara di kasus ini mencapai Rp 20 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus ada illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun, jadi total Rp 20 triliun," ujarnya.
Kasus Ekspor Minyak Goreng
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.
Simak juga 'Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Migor':