Kasus Korupsi Migor, Eks Dirjen-Lin Che Wei akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T

Kasus Korupsi Migor, Eks Dirjen-Lin Che Wei akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 12:07 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Lin Che Wei (dok. Kejagung)
Jakarta -

Berkas kasus korupsi kelangkaan minyak goreng kini di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah nama siap disidangkan, salah satunya Lin Che Wei.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (22/8/2022), kasus Lin Che Wei mengantongi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Lin Che Wei adalah Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan kurun Januari 2022 hingga Maret 2022. Lin Che Wei melakukan perbuatannya bekerjasama dengan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
3. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
4. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

"Secara melawan hukumyaitumemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalamGrup Wilmaryaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlahRp 1.693.219.882.064,perusahan-perusahaan yang tergabung dalamGrup Musim Masyaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlahRp 626.630.516.604,perusahaan-perusahaan yang tergabung dalamGrup Permata Hijauyaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlahRp 124.418.318.216 yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negarayaitu merugikan Keuangan Negara sejumlahRp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian NegarasejumlahRp 12.312.053.298.925," demikian bunyi dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu (24/8) esok.

Kelangkaan Minyak Goreng

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Simak juga video 'Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terhadap Mendag Soal Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads