Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdiri atas 37 bab. Adapun dalam RKUHP berjumlah 632 pasal.
"RKUHP ini terdiri atas 37 bab. Jadi, jumlah babnya sama persis dengan bab konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, 632 pasal terdiri atas dua buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana," kata Edward dalam acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Ayana Midplaza Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (23/8/2022).
Eddy menuturkan jumlah pasal di RKUHP lebih banyak daripada KUHP yang saat ini berlaku dengan 569 pasal. Edward mengatakan hal itu disebabkan penggabungan dan harmonisasi dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.
"Karena kami menggabungkan antara Buku Kedua dan Buku Ketiga. Ini biasa saja sebetulnya," ucap Eddy.
Untuk diketahui, buku Kedua RKUHP meleburkan Buku Kedua KUHP sebelumnya tentang Kejahatan. Sementara buku Ketiga KUHP sebelumnya tentang Pelanggaran, menjadi Buku Kedua RKUHP tentang Tindak Pidana.
"Jangan bingung. Jumlah pasal RKUHP yang baru ini lebih banyak. Akan tetapi, dari jumlah pengaturan tindak pidana justru jauh lebih sedikit daripada KUHP lama," kata Eddy.
Dia menilai, jika ada pihak yang menyebut kriminalisasi berlebih atau overkriminalisasi dalam RKUHP, itu berarti belum membaca secara utuh. "Yang protes tidak menghitung, tidak membaca," kata Eddy.
Sosialisasi 1 Bulan ke Depan
Edward mengatakan sosialisasi RKUHP ditargetkan selama satu bulan ke depan dan dilaksanakan secara paralel dengan yang dilakukan di DPR RI. Dia mengatakan DPR telah mengundang Dewan Pers dan Ikatan Dokter Indonesia untuk menerima masukan draf RKUHP dan dalam beberapa waktu ke depan akan mengundang koalisi masyarakat sipil.
"Sampai satu bulan ke depan dan proses ini paralel berjalan dengan di DPR," ujar Edward.
Dia mengatakan sosialisasi RKUHP menargetkan audiens sebanyak-banyaknya. Eddy menegaskan sosialisasi ini bukan mengedepankan kuantitas, melainkan kualitas.
"Sebanyak mungkin yang terlibat itu kan jauh lebih baik. Tetapi sebetulnya bukan dalam segi kuantitas, tapi pada kualitas masukan seperti apa," ujarnya.
Sosialisasi RKUHP akan dilakukan di 11 provinsi di Indonesia. Namun jumlah tersebut masih terus berkembang karena sosialisasi dilakukan sembilan kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang terlibat sosialisasi, antara lain Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Kantor Staf Presiden (KSP); Staf Khusus Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Kejaksaan Agung; kepolisian; dan Kementerian Agama.
"Kalau tanya kapan mau disahkan ya di saat ini, besok, lusa atau mungkin bulan Oktober, November. Tapi yang paling penting bukan kapan disahkan, yang paling penting apakah ini sudah melibatkan publik belum dalam pembuatan RKUHP," ujarnya.
Simak Video 'BEM Nusantara: RKUHP Perlu Didukung, Namun...':
(idn/rfs)