Pemerintah mulai melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan RKUHP saat ini relatif siap diundangkan.
"Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan," kata Mahfud saat membuka acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Ayana Midplaza Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).
Mahfud menambahkan salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia menyebut pembahasan RKUHP sudah berlangsung selama 59 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan RKUHP. Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini," kata Mahfud.
Dia menyebut RKUHP menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan. "Sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang," tuturnya.
Mahfud menyebut RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice. Mahfud juga mengatakan RKUHP mengatur soal hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat.
"Dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaannya," ujar Mahfud.
Sosialisasi RKUHP Perintah Presiden Jokowi
Mahfud mengatakan sosialisasi RKUHP juga amanat Presiden Jokowi. Dia mengungkapkan instruksi tersebut diberikan Jokowi melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022.
"Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas (organisasi masyarakat), civil society organization (CSO), dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah," ucap Mahfud.
Mahfud berharap KUHP yang berlaku sejak zaman Kolonial Belanda dapat segera diganti dengan RKUHP yang saat ini sedang disosialisasikan oleh pemerintah.
"Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional atau masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," ucap Mahfud.
Simak Video 'BEM Nusantara: RKUHP Perlu Didukung, Namun...':