Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan rincian angka Rp 78 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara yang membelit Surya Darmadi. Dari mana saja hitungan jaksa hingga angka yang memecahkan rekor itu muncul?
Saat rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022), Burhanuddin memaparkan kasus yang menjerat 2 orang tersangka itu. Kedua tersangka adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman.
"Kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun, dengan rincian sebagai berikut," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin lantas membeberkan rinciannya. Menurutnya, angka itu pun besar kemungkinan bertambah.
"Kerugian keuangan negara berupa nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9.656.360.901.000," kata Burhanuddin.
"Dan kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran PNBP berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627. Kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000," imbuhnya.
"Jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar," sambung Burhanuddin.
Kasus ini bermula pada 2003. Saat itu, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Disebutkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
Simak Video 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':
(dhn/imk)