Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 T Kembali Ditahan!

Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 T Kembali Ditahan!

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 14:56 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, setelah sempat dibantarkan karena dirawat di rumah sakit. Surya Darmadi mulai ditahan kembali di rutan Kejagung Cabang Salemba sejak tadi malam.

"Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Tidak dibantarkan, sekarang ditahankan kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ketut mengatakan kondisi kesehatan Surya Darmadi telah membaik. Oleh karena itu, penahanan Surya Darmadi tak lagi dibantarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ujarnya.

"Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia mengatakan Surya Darmadi juga diperiksa hari ini oleh penyidik Kejagung. Surya Darmadi akan diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

"Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa SD, tersangka SD. Akan tetapi, karena penasihat hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR," tuturnya.


Penahanan Surya Darmadi Dibantarkan

Sebelumnya, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, untuk sementara dibantarkan. Alasannya, Surya Darmadi masih dirawat di ICU RS Adhyaksa.

"Sementara kita bantarkan (penahanan). Dibantar itu berarti masa tahanannya tidak dihitung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Supardi mengatakan saat ini Surya Darmadi masih berada di rumah sakit. Meskipun dibantarkan, Surya Darmadi berada dalam pengawasan penuh Kejaksaan Agung RI. Supardi menambahkan lama penangguhan tergantung keputusan dokter.

"Nggak ditahan artinya ditangguhkan. Tapi tetap dalam posisi pengawasan kita, dijaga. (Lama penangguhan) sampai dokter menyatakan bisa balik," ujarnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads