Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Kali ini, Kejagung bakal menyita helikopter milik Surya Darmadi.
"Ada informasi juga heli yang akan mau disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan Kejagung masih melacak aset milik Surya Darmadi. Menurutnya, heli milik Surya yang akan disita itu berada di luar Jakarta.
"Dan saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka, di Kalimantan Barat, di Kalimantan Tengah, dan di Jambi, dan di Batam," ucap Ketut.
"Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," tambahnya.
Kerugian Negara Rp 78 T
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.
Duduk Perkara
Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Simak Video: Aset Surya Darmadi yang Disita di 3 Lokasi, Ada Hotel-Hanggar Helikopter
(fas/fas)