KPK mengatakan pihaknya saat ini sedang mengusut perkara korupsi yang besar yakni berkaitan dengan pertambangan. Hal itu diungkap oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
"Kemudian kami juga berupaya untuk melakukan penanganan korupsi yang cukup besar. Yang pertama ada beberapa yang kaitannya dengan pertambangan," kata Karyoto saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Diduga perkara itu adalah dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK. Perkara tersebut diketahui saat ini sudah ada di tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi perkaranya. KPK mengatakan bakal mengumumkannya setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun Karyoto menyinggung nama Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
"Kita bisa melihat kemarin kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen," ucap Karyoto.
Karyoto mengaku optimistis KPK bakal menuntaskan dugaan korupsi ini. Dia berharap di persidangan nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman dan tidak ada putusan bebas.
"Nah, kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik. Penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Januari 2019, Karen didakwa Kejaksaan Agung (Kajagung) terlibat dalam perkara korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Kemudian, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi. Atas keputusan ini, Karen mengajukan permohonan banding.
Pada 9 Maret 2020, majelis hakim kasasi MA menyatakan melepaskan Karen dengan segala tuntutan. Alasannya, Karen dipercaya melakukan bisnis.
Lihat juga video 'Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas':