Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp 104,3 M untuk Izin Tambang

Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp 104,3 M untuk Izin Tambang

M Hanafi - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 23:08 WIB
Jakarta -

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang. Dugaan suap berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat MM masih menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010.

"Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (bangunan seluas 370 ha) yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (28/7/2022).

Alexander menuturkan Henry diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan MM untuk bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. Pada 2011, MM diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," ujarnya.

MM kemudian menandatangani surat keputusan pada Juni 2022 tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN. Dari surat yang ditandatangani MM itu, diduga ada sejumlah pelanggaran administrasi dengan memundurkan waktu penerbitan surat dan tanpa dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

"Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," jelasnya.

Alexander mengatakan peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Selain itu, MM juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan yang diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli oleh perusahaan fiktif oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik MM yang dikelola oleh keluarganya.

"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Alexander menyampaikan PT ATU kemudian mulai melakukan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu dua tahun mulai 2012. Sumber dana pembangunan diperoleh dari Henry, yang pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Pemberian uang diduga terjadi beberapa kali melalui perantara secara tunai ataupun transfer. Diduga uang yang diterima MM dari Henry sejak 2014 hingga 2020 mencapai ratusan miliar.

"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," katanya.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," jelasnya.

Mardani Ditahan 20 Hari

Akibat perbuatannya tersebut, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Mardani sempat ditetapkan sebagai buron oleh KPK sejak Selasa (26/7). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Mardani.

Mardani lalu menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada pada hari ini. Mardani hari ini tampak mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads