KPK Duga Mardani Maming Tentukan Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang

KPK Duga Mardani Maming Tentukan Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 12:32 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming turut campur tangan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Maming diduga menentukan perusahaan yang berhak mendapatkan IUP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dugaan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa saksi bernama Raden Dwidjono di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Dia diperiksa KPK pada Senin (22/8/2022).

"Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (pensiunan ASN) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah Tsk MM (tersangka Mardani Maming) untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ali belum merinci perintah apa saja yang telah diberikan Mardani Maming kepada perusahaan itu. Kemudian, Ali juga tak menyebutkan perusahaan apa saja yang diberikan IUP langsung oleh Mardani Maming.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perkara IUP di Tanah Bumbu, Kalsel. Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Saat itu, Henry berkomunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.

Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads