Urusan 'Amplop Kiai' Bikin Suharso Monoarfa Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 21:44 WIB
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (Foto: dok. PPP)
Jakarta -

Pernyataan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai' berbuntut panjang. Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai melecehkan kiai tersebut.

Suharso Monoarfa sendiri telah memberikan penjelasan terkait pernyataannya itu. Ketum PPP itu juga telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapanya tersebut.

Suharso Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian

Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2022 oleh Ari Kurniawan yang mengaku sebagai lulusan pesantren. Ari Kurniawan melaporkan Suharso Monoarfa dengan pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Agustus 2022. Suharso Monoarfa dilaporkan terkait ujaran kebencian.

"Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," kata pengacara Ari, Ali Jufri, saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500".

Pasal 156a KUHP berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Suharo Dinilai Hina Kiai dan Pesantren

Menurut Jufri, pernyataan Suharso Monoarfa dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren. Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.

"Persoalan kiai ini kan sebutan kepada orang-orang alim, orang-orang yang punya pesantren. Kemudian dalam konteks ini karena Pak Suharso bicara di depan publik ini kan menurut kami tidak etis," katanya.

"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan," tambahnya.

Bukti video pernyataan Suharso perihal 'amplop kiai' pun telah diserahkan kepada penyidik. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap Suharso ini.

"Masih dalam pendalaman penyidik," ujar Zulpan.

Simak video 'KPK Undang LPSK Terkait Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo':



Baca di halaman selanjutnya: pernyataan Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai'.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork