Urusan 'Amplop Kiai' Bikin Suharso Monoarfa Dipolisikan

Urusan 'Amplop Kiai' Bikin Suharso Monoarfa Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 21:44 WIB
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (Foto: dok. PPP)
Jakarta -

Pernyataan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai' berbuntut panjang. Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai melecehkan kiai tersebut.

Suharso Monoarfa sendiri telah memberikan penjelasan terkait pernyataannya itu. Ketum PPP itu juga telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapanya tersebut.

Suharso Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian

Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2022 oleh Ari Kurniawan yang mengaku sebagai lulusan pesantren. Ari Kurniawan melaporkan Suharso Monoarfa dengan pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Agustus 2022. Suharso Monoarfa dilaporkan terkait ujaran kebencian.

"Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," kata pengacara Ari, Ali Jufri, saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

ADVERTISEMENT

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500".

Pasal 156a KUHP berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Suharo Dinilai Hina Kiai dan Pesantren

Menurut Jufri, pernyataan Suharso Monoarfa dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren. Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.

"Persoalan kiai ini kan sebutan kepada orang-orang alim, orang-orang yang punya pesantren. Kemudian dalam konteks ini karena Pak Suharso bicara di depan publik ini kan menurut kami tidak etis," katanya.

"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan," tambahnya.

Bukti video pernyataan Suharso perihal 'amplop kiai' pun telah diserahkan kepada penyidik. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap Suharso ini.

"Masih dalam pendalaman penyidik," ujar Zulpan.

Simak video 'KPK Undang LPSK Terkait Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: pernyataan Suharso Monoarfa soal 'amplop kiai'.


Suharso Bicara soal 'Amplop Kiai' Saat Pidato di KPK

Pernyataan Suharso Monoarfa soal 'Amplop Kiai' ini disampaikan saat pidato dalam 'Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP)' di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 15 Agustus 2022. Suharso menceritakan pengalaman amplop ini bermula ketika dia menjabat Plt Ketum PPP.

"Saya akan mulai dari satu cerita. Ketika saya kemudian menjadi plt ketua umum, saya mesti bertandang pada beberapa kiai besar, pada pondok pesantren besar. Ini demi Allah dan Rasul-Nya terjadi. Saya datang ke kiai itu dengan beberapa kawan lalu saya pergi begitu saja," kata Suharso.

Suharso kemudian menanyakan balik maksud 'ninggali' usai bertemu kiai. Dia menduga ada barangnya yang tertinggal di lokasi tersebut. Orang dalam cerita Suharso disebut merespons dengan mengatakan 'Oh nanti aja, Pak'.

"Maka sampailah dalam, setelah keliling itu ketemu, lalu dibilang pada saya, 'Gini Pak Plt, kalau datang ke beliau-beliau itu, mesti ada tanda mata yang ditinggalkan'. Wah saya nggak bawa. Tanda matanya apa? Sarung, peci, Qur'an atau apa? 'Kayak nggak ngerti aja Pak Harso ini'. Gitu. Then I have to provide that one. Everywhere," kata Suharso.

Suharso menyebut fenomena ini masih terjadi hingga saat ini. Menurutnya. jika sehabis pertemuan tidak ada amplop, itu terasa hambar. Suharso mengaku tengah membenahi hal ini.

"Dan setiap ketemu, Pak, ndak bisa, Pak, bahkan sampai hari ini. Kalau kami ketemu di sana, itu kalau salamannya itu nggak ada amplopnya, Pak, itu pulangnya itu sesuatu yang hambar. This is the real problem that we are fixing today," ujar dia.

Baca di halaman selanjutnya: Suhaso Monoarfa meminta maaf.

Suharso Monoarfa Meminta Maaf

Suharso Monoarfa meminta maaf usai video yang berisi dirinya sedang melakukan pidato di KPK beredar di media sosial. Untuk itu permintaan maaf ini disampaikan Ketum secara terbuka usai menghadiri acara Sekolah Politik yang digelar selama 2 hari bagi kader PPP di Bogor.

"Saya menyesalkan ada pihak yang dengan sengaja mencuplik sepotong dari sambutan saya pada acara Politik Identitas Cerdas Berintegritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 15 Agustus 2022 lalu, cuplikan yang sepotong itu menjadi di luar konteks dan membentuk opini negatif," ujar Suharso dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).

Suharso menegaskan sambutannya tidaklah berdiri sendiri, melainkan merespons atas apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia juga berusaha menyambungkan dengan apa yang telah dipresentasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardhiana.

Selain itu, kata dia, Kiai Ghufron mengatakan bahwa dengan mengikuti acara Politik Cerdas Berintegritas, diharapkan peserta menetapkan dirinya agar jangan terbawa mengandalkan 'keuangan yang maha kuasa' dan meninggalkan 'Ketuhanan yang Maha Esa'. Terlebih Partai Persatuan Pembangunan berazaskan Islam.

Suharso juga menuturkan bahwa Wawan Wardhiana mengingatkan dengan sebuah idiom seperti 'bukan membenarkan hal yang biasa, melainkan membiasakan hal yang benar'.

"Itu pesan-pesan yang ingin saya tangkap dan ingin saya ulang dan garis bawahi. Sama sekali saya tidak ada maksud untuk menyalahkan siapapun," kata Suharso.

"Saya akui ilustrasi dalam sambutan itu adalah sebuah kekhilafan dan tidak pantas saya ungkapkan," lanjutnya.

Ia mengakui bahwa mestinya ada cara lain, bukan dengan mengungkapkan ilustrasi yang justru mengundang interpretasi yang keliru, apalagi dipotong-potong.

"Untuk itu saya mohon dibukakan pintu maaf yang seluas luasnya," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads