KPK memastikan bakal memproses laporan dugaan percobaan suap dengan terlapor mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK lantaran diduga berupaya menyuap sejumlah pihak dalam proses pengusutan perkara yang menewaskan Brigadir J.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut saat ini laporan itu telah berada di Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kemudian, dugaan suap Ferdy Sambo ini memang secara berjenjang, secara sistem ada dari PLPM," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Karyoto memastikan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kedeputiannya. Dia mengaku bakal mengerjakan laporan dugaan suap Sambo tersebut.
"Nanti kalo memang PLPM sudah masuk telaah di kami, akan kami kerjakan juga," ujarnya.
KPK Panggil LPSK Hari Ini
KPK memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk verifikasi dugaan suap oleh eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. KPK berharap, LPSK bisa membantu data dan informasi untuk menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8).
Ali menyebut pemanggilan LPSK itu merupakan bukti tindak lanjut KPK dalam merespons laporan pengaduan masyarakat. Namun demikian, Ali menyebut KPK bakal proaktif dalam laporan tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)