Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Namun kemudian terjadi penembakan di rumah dinas Sambo yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus kemudian menyebut pelaku seharusnya dapat langsung ditangkap dan ditahan jika memang ada kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Terlebih kejadian itu menyangkut pejabat Polri.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," jelasnya.
Penyidik Bareskrim sendiri sempat pergi ke Magelang untuk menelusuri faktor pemicu pembunuhan Brigadir J. Penelusuran peristiwa di Magelang juga menjadi rangkaian peristiwa yang tak dapat dihilangkan.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
Pada saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," jelasnya.
Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan
Diketahui, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Yosua.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton Video: Putri Candrawathi Ngaku Korban Pelecehan, Kini Tersangka Pembunuhan
(jbr/jbr)