Korban Pelecehan di Grup WA Kantor Resmi Laporkan Pelaku ke Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 20 Agu 2022 12:47 WIB
Perempuan korban pelecehan di grup WA didampingi kuasa hukum dari LBH Mawar Saron melapor polisi. (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Pelaku dugaan pelecehan seksual di grup WhatsApp Kawan Lama dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban, perempuan inisial RF, melaporkan pelaku dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).

Tim kuasa hukum korban sekaligus Direktur LBH Mawar Saron, Dito Sitompul, menegaskan pelaporan dilakukan terhadap para pelaku, bukan terhadap perusahaan.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan diduga dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan dan kami telah melaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya," kata tim kuasa hukum Dito Sitompul sebagai Direktur LBH Mawar Saron di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8/2022).

Laporan korban diterima dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor DC dan SB dipolisikan terkait UU TPKS.

"Kalau soal masalah itu jangan dicampuradukkan urusannya dengan orang di perusahaan itu. Untuk pasalnya, kami telah melaporkan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dan/atau Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.

Dito mengatakan, dalam pelaporan hari ini, pihaknya membawa beberapa alat bukti. Di antaranya bukti percakapan di grup WhatsApp, foto, serta bukti pengakuan salah satu pelaku.

"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku. (Bukti) seharusnya (mempermudah). Apalagi kan sekarang UU TPKS ini hanya dibutuhkan satu keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkannya tersangka," ujarnya.

Dito mengatakan pihaknya optimistis laporannya bisa diproses karena telah memenuhi persyaratan yang ada dalam UU TPKS, yakni pengakuan korban dan satu alat bukti.

"Kami berharap karena ini di Polda. Sebagai kepalanya, menurut kami, apalagi bukti sudah sangat lengkap, seharusnya bisa diproses demi keadilan bagi korban. Saya rasa nggak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Karena perkara ini memenuhi prinsip minimal dua alat bukti, satu keterangan saksi korban dan alat bukti lain," tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Kawan Lama

Simak juga Video: Putri Candrawathi Ngaku Korban Pelecehan, Kini Tersangka Pembunuhan







(mea/bar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork