Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan ada 16 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan perusakan barang bukti CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Kasus tersebut dibuat ke dalam lima klaster.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, mungkin nanti akan bertambah, dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Brigjen Asep dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Dia menerangkan sejumlah pasal yang terancam disangkakan terhadap mereka yang terbukti bersalah dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) berupa merusak barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster tersebut di antaranya pergantian DVR CCTV, pemindahan atau transmisi, perusakan, dan menyuruh memindahkan barang bukti.
"Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," urai Brigjen Asep.
5 Klaster Obstruction of Justice
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi (LP) Nomor LP A 0446/VIII/2022/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022. Kelima klaster tersebut ialah:
- Klaster pertama tiga warga Aspol Duren Tiga, yaitu Saudara SN, Saudara M, dan Saudara Z
- Klaster kedua 4 orang saksi terkait pergantian DVR CCTV, yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AN
- Klaster ketiga tiga orang diperiksa terkait pemindahan transmisi dan melakukan perusakan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
- Klaster keempat tiga orang saksi diperiksa terkait menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN
- Klaster kelima ada 4 yang diperiksa, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: IPW: Anak Kena Imbas Arogansi Sambo dan Istri