Dalam kasus ini, ada empat barang bukti yang disita penyidik, yaitu hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Saudara BW.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri karena masih ada beberapa barang bukti yang diperiksa di Labfor. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan melakukan gelar perkara untuk menentukan penanganan kasus selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Polisi Diduga Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu, satu, FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers, Jumat (19/8).
Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Keenam polisi tersebut ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
(jbr/tor)