M Syahrial
Urusan M Syahrial ini cukup pelik di KPK hingga sempat menyeret nama Lili Pintauli Siregar yang kala itu aktif sebagai Wakil Ketua KPK. Lili sampai divonis etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran terbukti menjalin komunikasi dengan Syahrial yang saat itu posisinya beperkara di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayang, perkara Lili itu tidak dibawa ke ranah pidana. Dia hanya diadili secara etik meski Dewas KPK menyatakan bila perbuatan Lili itu merupakan pintu masuk perbuatan korupsi.
Pada akhirnya Syahrial berkomunikasi dengan AKP Robin dengan anggapan perkaranya tidak akan diusut KPK. Duit suap pun dialirkan ke AKP Robin tapi semuanya itu kandas.
![]() |
Syahrial diadili dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Syahrial dinyatakan bersalah dalam kasus suap AKP Robin.
Lantas bagaimana perkara awal dari Syahrial?
KPK tetap memprosesnya di mana perkaranya terkait suap lelang jabatan. Atas perkara itu, Syahrial divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, dia dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Azis Syamsuddin
Ini yang fenomenal. Ulah AKP Robin turut menyeret salah seorang politikus kawakan masuk ke meja hijau.
Adalah Azis Syamsuddin yang dinyatakan bersalah memberi suap kepada AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 3,6 miliar. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah sehingga lantas mengenal AKP Robin.
![]() |
Singkatnya Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Lalu ada siapa lagi?