Gurita Suap Belum Berakhir dari Eks Penyidik KPK

Gurita Suap Belum Berakhir dari Eks Penyidik KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 12:25 WIB
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (baju batik) dan Maskur Husain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
AKP Stepanus Robin Pattuju (Agung Pambudhy/detikcom)

M Syahrial

Urusan M Syahrial ini cukup pelik di KPK hingga sempat menyeret nama Lili Pintauli Siregar yang kala itu aktif sebagai Wakil Ketua KPK. Lili sampai divonis etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran terbukti menjalin komunikasi dengan Syahrial yang saat itu posisinya beperkara di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayang, perkara Lili itu tidak dibawa ke ranah pidana. Dia hanya diadili secara etik meski Dewas KPK menyatakan bila perbuatan Lili itu merupakan pintu masuk perbuatan korupsi.

Pada akhirnya Syahrial berkomunikasi dengan AKP Robin dengan anggapan perkaranya tidak akan diusut KPK. Duit suap pun dialirkan ke AKP Robin tapi semuanya itu kandas.

ADVERTISEMENT
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan KPKEks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Andhika/detikcom)

Syahrial diadili dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Syahrial dinyatakan bersalah dalam kasus suap AKP Robin.

Lantas bagaimana perkara awal dari Syahrial?

KPK tetap memprosesnya di mana perkaranya terkait suap lelang jabatan. Atas perkara itu, Syahrial divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, dia dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Azis Syamsuddin

Ini yang fenomenal. Ulah AKP Robin turut menyeret salah seorang politikus kawakan masuk ke meja hijau.

Adalah Azis Syamsuddin yang dinyatakan bersalah memberi suap kepada AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 3,6 miliar. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah sehingga lantas mengenal AKP Robin.

Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 5 tahun.Azis Syamsuddin Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Singkatnya Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Lalu ada siapa lagi?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads